Minggu, 20 April 2014

DASAR HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ada banyak dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain :
1.      Undang- Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2)
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pengertiannya adalah bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi dan memungkinkan tenga kerja tetap sehat dan selamat sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia.  Untuk itu diperlukan situasi kerja yang aman, sehat dan selamat dengan mengetrapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.      Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Dalam Undang-Undang tersebut terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur: 
a.       Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha, 
b.      Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana 
c.       Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
2.      Konvensi ILO No 120
Tentang : Higene dalam perniagaan dan kantor-kantor.
Pasal 12:
Persediaan yang cukup dari air minum yang sehat harus ada bagi keperluan pekerja-pekerja.
3.      UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce
Undang-Undang tersebut  disahkan pada tanggal 19 Juli 1947. Saat ini, telah ada 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia (sumber: www.ILO.org). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No. 4309. 
3.      UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1 berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.” 
4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3
Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.
5.      Undang-Undang No.14 tahun 1969
Pasal  9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1.      Keselamatan
2.      Kesehatan
3.      Kesusilaan
4.      pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal  10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
6.       Undang-Undang (UU) No.3 tahun 1992
1.      Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui
2.      Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
a.       Biaya pengangkutan
b.      Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan
c.       Biaya rehabilitasi.
d.      Santunan berupa uang meliputi :
1. Santunan sementara tidak mampu  bekerja.
2. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
3. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
4. Santunan kematian
7.      UU Kerja 1948 berlaku 1951
Tentang : jam kerja, cuti, kerja bagi anak, wanita, persyaratan tempat kerja.
Pasal 13 ayat 1:
Buruh wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
8.      UU Kecelakaan 1947 berlaku 1951
Tentang : Penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Pasal 1ayat 2 :
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan.



Sumber :
Tarwaka.2008.Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Harapan Press : Surakarta

Pada bulan Juli 2008, buku Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja telah terbit dan saya publikasikan secara luas. Buku ini terdiri dari 12 Bab; 232 halaman dengan penerbit Harapan Press Surakarta., ISBN 978-979-18144-0-9. BAHASAN BUKU INI TENTANG: 1. DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, 2.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BIDANG K3, 3.MANAJEMEN PERUBAHAN DALAM TRANSFER TEHNOLOGI, 4. KESELAMATAN SISTEM KERJA atau JSA, 5.AUDIT SMK3, 6. INTERNAL AUDIT SMK3 Penjelasan dan Verifikasi Kriteria Audit Tingkat Awal, 7. INSPEKSI TEMPAT KERJA, 8. INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA, 9. MANAJEMEN POTENSI BAHAYA DI TEMPAT KERJA, 10. ISU ALAT PELINDUNG DIRI, 11. P2K3 dan 12. TRAINING K3 SEBAGAI SUATU SISTEM.