Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja,
perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat
kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko
kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap
sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai
bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa
yang akan datang.
Bagaimana
K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma
keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja
merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang
tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang
tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja
sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian
mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga
mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. Norma
kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan
memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ada
banyak dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan
Kerja antara lain :
1.
Undang-
Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2)
“Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pengertiannya adalah
bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi
dan memungkinkan tenga kerja tetap sehat dan selamat sehingga dapat hidup layak
sesuai dengan martabat manusia. Untuk itu diperlukan situasi kerja yang
aman, sehat dan selamat dengan mengetrapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.
Undang-Undang
(UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Dalam Undang-Undang tersebut terdapat Ruang Lingkup
Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina
K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki
Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti
dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3
unsur:
a.
Adanya Tempat Kerja untuk keperluan
suatu usaha,
b.
Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di
sana
c.
Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970
pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya
bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha
Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau
Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan
kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
2.
Konvensi ILO No 120
Tentang : Higene dalam perniagaan dan kantor-kantor.
Pasal 12:
Persediaan yang cukup dari air minum yang sehat harus ada
bagi keperluan pekerja-pekerja.
3.
UU No. 21
tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour
Inspection in Industry and Commerce
Undang-Undang tersebut disahkan pada tanggal 19 Juli
1947. Saat ini, telah ada 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi
(menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk
Indonesia (sumber: www.ILO.org). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81
ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1
Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi
Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal
4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No.
4309.
3.
UU No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1 berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh
mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.” Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan
Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Sedangkan Kewajiban penerapannya ada
dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen
Perusahaan.”
4.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3
Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal
ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip
OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.
5. Undang-Undang No.14
tahun 1969
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1.
Keselamatan
2.
Kesehatan
3.
Kesusilaan
4.
pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan martabat manusia & moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
6. Undang-Undang
(UU) No.3 tahun 1992
1.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi
berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan
kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari
rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau
wajar dilalui
2.
Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
a.
Biaya pengangkutan
b.
Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan
c.
Biaya rehabilitasi.
d.
Santunan berupa uang meliputi :
1. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
2. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
3. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
4. Santunan kematian
2. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
3. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
4. Santunan kematian
7.
UU
Kerja 1948 berlaku 1951
Tentang : jam kerja, cuti, kerja bagi anak, wanita, persyaratan tempat
kerja.
Pasal 13 ayat
1:
Buruh wanita
tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
8.
UU
Kecelakaan 1947 berlaku 1951
Tentang : Penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat
kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Pasal 1ayat 2
:
Penyakit yang
timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan.
Pada bulan Juli 2008, buku Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja telah terbit dan saya publikasikan secara luas. Buku ini terdiri dari 12 Bab; 232 halaman dengan penerbit Harapan Press Surakarta., ISBN 978-979-18144-0-9. BAHASAN BUKU INI TENTANG: 1. DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, 2.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BIDANG K3, 3.MANAJEMEN PERUBAHAN DALAM TRANSFER TEHNOLOGI, 4. KESELAMATAN SISTEM KERJA atau JSA, 5.AUDIT SMK3, 6. INTERNAL AUDIT SMK3 Penjelasan dan Verifikasi Kriteria Audit Tingkat Awal, 7. INSPEKSI TEMPAT KERJA, 8. INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA, 9. MANAJEMEN POTENSI BAHAYA DI TEMPAT KERJA, 10. ISU ALAT PELINDUNG DIRI, 11. P2K3 dan 12. TRAINING K3 SEBAGAI SUATU SISTEM.
Sumber :
Tarwaka.2008.Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan
Implementasi K3 di Tempat Kerja. Harapan Press : Surakarta
Pada bulan Juli 2008, buku Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja telah terbit dan saya publikasikan secara luas. Buku ini terdiri dari 12 Bab; 232 halaman dengan penerbit Harapan Press Surakarta., ISBN 978-979-18144-0-9. BAHASAN BUKU INI TENTANG: 1. DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, 2.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BIDANG K3, 3.MANAJEMEN PERUBAHAN DALAM TRANSFER TEHNOLOGI, 4. KESELAMATAN SISTEM KERJA atau JSA, 5.AUDIT SMK3, 6. INTERNAL AUDIT SMK3 Penjelasan dan Verifikasi Kriteria Audit Tingkat Awal, 7. INSPEKSI TEMPAT KERJA, 8. INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA, 9. MANAJEMEN POTENSI BAHAYA DI TEMPAT KERJA, 10. ISU ALAT PELINDUNG DIRI, 11. P2K3 dan 12. TRAINING K3 SEBAGAI SUATU SISTEM.