Selasa, 22 April 2014
Senin, 21 April 2014
Minggu, 20 April 2014
PROSEDUR KESELAMATAN DAN KESHATAN KERJA
Diposting oleh
Unknown
A. Pengertian keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja
1. Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur –unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materiil maupun nonmateriil
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan sebagai unsur-unsur yang menunjang terhadap adanya jiwa raga dan lingkungan kerja yang sehat, kesehatan kerjaj meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatanjasmani dan rohani saling berkaitan , terutama kesehatan rohani akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan jasmani dan kesehatan jasmani sangat di pengaruhi oleh kesehatan lingkungan
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja hanya di deskripsikan sebagai keadaan dimana seseorang merasa aman dan sehat dalam melaksanakan tugasnya , masing-masing aman dan sehat disini mencakup keamanan dari terjadinya kecelakaan dan sehat dari berbagai faktor penyakit yang muncul dalam proses kerja
Dengan demikian , keselamatan kerja adalah sebagai ilmu pengetahuan yang penerapannya sebagai unsur-unsur penunjang seorang karyawan agar selamat saat sedang bekerja dan setelah mengerjakan pekerjaanya
B. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Mangkunegara (2002:163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur (2001:104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Mathis dan Jackson (2002:245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000:6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999:222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut Mangkunegara (2002:170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
1. Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
a. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
b. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
c. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2. Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
a. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.
C. Tujuan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja
Tujuan adanya keamanan dan kesehatan kerja adalah untuk tercapainya keselamatan karyawan saat sedang bekerja dan setelah bekerja, imbas dari karyawan yang selamat adalah suatu tujuan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri
Tujuan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja
Bagi perusahaan
|
Bagi karyawan
|
a. Meningkatkan kinerja dan omzet perusahaan
b. Mencegah terjadinya kerugian
c. Memlihara dan prasarana perusahaan
|
a. Meningkatkan kesejahteraan rohani dan jasmani karyawan
b. Meningkatkan penghasilan karyawan dan penduduk di sekitarnya
c. Untuk kinerja yang berkesinambungan
|
D. Undang-undang ketenagakerjaan
1 Hukum keselamatan dan kesehatan kerja
2 Hukum kesehatan dan keselamatan kerja secara internasional
3 Hak dan kewajiban
E. Prosedur bekerja dengan aman dan tertib
Prosedur bekerja dengan aman dan tertib yang berlaku di setiap dunia usaha atau dunia industri biasanya telah dibuat dalam bentuk tatatertib dan aturan keperilakuan
- Setiap karyawan wajib hadir dan pulang tepat pada waktu yang telah ditetapkan
- Setiap karyawan wajib mengisi daftar absen /menyerahkan kartu pada tempat yang telah di tetapkan, baik pada saat masuk maupun saat keluar
- Setiap karyawan wajib mengikuti dan memenuhi seluruh petunjuk atau instruksi yang telah di berikan oleh atasan / yang memberikan instruksi tersebut
- Setiap karyawan wajib melaksanakan semua tugas dan kewajiban yang di berikan kepadanya oleh perusahaan
F. Prosedur pencegahan agar tujuan k3 dapat tercapai
1. Perbaikan peraturan perundang-undangan
2. Standarisasi
3. Pengawasan
4. Riset teknis
5. Pendidikan
6. Pelatihan
7. Pengarahan
8. Asuransi
9. Persuasi
10. Riset psikologis
11. Riset statistik
G. Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan kerja
Hal yang perlu di perhatikan saat bekerja yang aman adalah melalui penerapan ergonomi, ergometri, automasi dan mekanisasi, peralatan perlindungan diri, waktu kerja, lingkungan kerja, faktor manusia yang berupaya untuk melindungi tenaga kerja
1. Ergonomi
Ergonomi berasal dari bahasa yunani , yaitu ergon( kerja) dan nomos(peraturan). Pengertian secara umum adalah peraturan/hukum kerja yang mengatur tenaga kerja , sarana kerja , dan pekerjaannya
Prinsip-prinsip ergonomi adalah sebagai berikut:
a. Sikap tubuh dalam bekerja di pengaruhi oleh bentuk , susunan, ukuran, penempatan mesin, alat petunjuk, cara mengoperasikan mesin, gerak, arah dan kekuatan
b. Normalisasi alat industri harus berukuran besar dan fleksibel
c. Ilmu tentang ukuran tubuh
2. Ergometri
Ergometri adalah ilmu untuk mengukur kemampuan kerja atau pemakaian tenaga sendiri oleh pekerja untuk pekerjaanya dan daya kerja fisik maksimum dari tenaga kerja
3. Automasi
Automasi adalah seni penggunaan alat-alat mekanik untuk melakukan pekerjaan diebold mendefinisikan adalah penggunaan mesin untuk menjalankan mesin, istilah automasi ini di kenalkan oleh Harder dari ford motor campany. Tingkat perkembangan automasi adalah sebagai berikut
a. Fungsi penunjang automasi, yaitu membantu menyempurnakan atau meningkatkan kemampuan manusia
b. Fungsi pelipatgandaan, yaitu membantu mengatasi keterbatasan kemampuan manusia
c. Fungsi meringankan, yaitu membatnu pengendalian proses yang rumit seperti pengukuran autimasi
d. Fungsi menggantikan manusi, yaitu tenaga manusia di gantikan oleh mesin
4. Peralatan perlindungan diri
a. Perlindungan mata dan muka
Hal –hal yang mengganggu pada kesehatan mata antara lain sebagai berikut:
1) Dampak partikel kecil yang terlempar
2) Dampak partikel berat
3) Percikan cairan panas/korosif
4) Kontak mata dengan gas/ uap iritan
b. Jenis-jenis perlindungan mata
Macam-macam model kacamata yang dipergunakan untuk perlindungan mata adalah sebagai berikut:
1) Kacamata keselamatan biasa, cocok untukbahaya energi rendah
2) Kacamata pelindugn, jenis kacamata tersebut cocok unruk berbagai macam-macam bahaya
3) Tameng muka, cocok untuk melindungi mata dan seluruh muka
c. Pelindung kulit dan tubuh
1) Penyebab terganggunya kesehatan kulit dan tubuh adalah sebagai berikut.
a) Kerusakan akibat bahan korosip dan menimbulkan dermatitis
b) Penyerapan kedalam tubuh melalui kulit
c) Panas radian
d) Dingin
e) Radiasi pengion dan bukan pengion
f) Kurangnya istirahat akan menimbulkan kelelahan
2) Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasar ketentuan berikut:
a) Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin di alami
b) Pakaian longgar, sobek , dasi ktidak boleh di pakai di dekat bagian mesin
c) Jika bagian produksi berhubungan dengan peledakan , maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid
d) Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang
e) Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong
f) Tenaga kerja yang berhubungan lengsung dengan debu tidak boleh memakai pakaian berkantong / memiliki lipatan
d. Pelindung pernafasan
Efisiensi perlindingan pernafasan dalam membuang kontaminan dinyatakan dalam faktor perlindungan nominal
Jenis-jenis pelindung pernafasan antara lain:
1) Respirator
Respirator sekali pakai , terbuat dari filter
Respirator, separoh masker
2) Alat bantu pernafasan
H. Membuat laporan mengenai kejadian pencurian
Tahap laporan:
1. Melaporkan kepada staf yang berwenang menangani masalah tersebut di perusahaan baik secara lisan maupun tertulis
2. Staf yang berwenang dari perusahaan segera melaporkan kepada kepolisian secara tertulis dan lisan bila masalah tersebut sudah tidak bisa di tanggulangi lagi
Sumber :
Tarwaka.2008.Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan
Implementasi K3 di Tempat Kerja. Harapan Press : Surakarta
Pada bulan Juli 2008, buku Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan
Implementasi K3 di Tempat Kerja telah terbit dan saya publikasikan secara luas.
Buku ini terdiri dari 12 Bab; 232 halaman dengan penerbit Harapan Press
Surakarta., ISBN 978-979-18144-0-9. BAHASAN BUKU INI TENTANG: 1. DASAR-DASAR
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, 2.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BIDANG
K3, 3.MANAJEMEN PERUBAHAN DALAM TRANSFER TEHNOLOGI, 4. KESELAMATAN SISTEM KERJA
atau JSA, 5.AUDIT SMK3, 6. INTERNAL AUDIT SMK3 Penjelasan dan Verifikasi
Kriteria Audit Tingkat Awal, 7. INSPEKSI TEMPAT KERJA, 8. INVESTIGASI
KECELAKAAN KERJA, 9. MANAJEMEN POTENSI BAHAYA DI TEMPAT KERJA, 10. ISU ALAT
PELINDUNG DIRI, 11. P2K3 dan 12. TRAINING K3 SEBAGAI SUATU SISTEM.
DASAR HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Diposting oleh
Unknown
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja,
perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat
kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko
kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap
sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai
bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa
yang akan datang.
Bagaimana
K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma
keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja
merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang
tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang
tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja
sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian
mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga
mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. Norma
kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan
memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ada
banyak dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan
Kerja antara lain :
1.
Undang-
Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2)
“Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pengertiannya adalah
bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi
dan memungkinkan tenga kerja tetap sehat dan selamat sehingga dapat hidup layak
sesuai dengan martabat manusia. Untuk itu diperlukan situasi kerja yang
aman, sehat dan selamat dengan mengetrapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.
Undang-Undang
(UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Dalam Undang-Undang tersebut terdapat Ruang Lingkup
Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina
K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki
Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti
dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3
unsur:
a.
Adanya Tempat Kerja untuk keperluan
suatu usaha,
b.
Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di
sana
c.
Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970
pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya
bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha
Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau
Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan
kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
2.
Konvensi ILO No 120
Tentang : Higene dalam perniagaan dan kantor-kantor.
Pasal 12:
Persediaan yang cukup dari air minum yang sehat harus ada
bagi keperluan pekerja-pekerja.
3.
UU No. 21
tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour
Inspection in Industry and Commerce
Undang-Undang tersebut disahkan pada tanggal 19 Juli
1947. Saat ini, telah ada 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi
(menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk
Indonesia (sumber: www.ILO.org). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81
ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1
Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi
Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal
4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No.
4309.
3.
UU No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1 berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh
mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.” Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan
Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Sedangkan Kewajiban penerapannya ada
dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen
Perusahaan.”
4.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3
Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal
ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip
OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.
5. Undang-Undang No.14
tahun 1969
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1.
Keselamatan
2.
Kesehatan
3.
Kesusilaan
4.
pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan martabat manusia & moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
6. Undang-Undang
(UU) No.3 tahun 1992
1.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi
berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan
kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari
rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau
wajar dilalui
2.
Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
a.
Biaya pengangkutan
b.
Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan
c.
Biaya rehabilitasi.
d.
Santunan berupa uang meliputi :
1. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
2. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
3. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
4. Santunan kematian
2. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
3. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
4. Santunan kematian
7.
UU
Kerja 1948 berlaku 1951
Tentang : jam kerja, cuti, kerja bagi anak, wanita, persyaratan tempat
kerja.
Pasal 13 ayat
1:
Buruh wanita
tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
8.
UU
Kecelakaan 1947 berlaku 1951
Tentang : Penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat
kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Pasal 1ayat 2
:
Penyakit yang
timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan.
Pada bulan Juli 2008, buku Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja telah terbit dan saya publikasikan secara luas. Buku ini terdiri dari 12 Bab; 232 halaman dengan penerbit Harapan Press Surakarta., ISBN 978-979-18144-0-9. BAHASAN BUKU INI TENTANG: 1. DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, 2.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BIDANG K3, 3.MANAJEMEN PERUBAHAN DALAM TRANSFER TEHNOLOGI, 4. KESELAMATAN SISTEM KERJA atau JSA, 5.AUDIT SMK3, 6. INTERNAL AUDIT SMK3 Penjelasan dan Verifikasi Kriteria Audit Tingkat Awal, 7. INSPEKSI TEMPAT KERJA, 8. INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA, 9. MANAJEMEN POTENSI BAHAYA DI TEMPAT KERJA, 10. ISU ALAT PELINDUNG DIRI, 11. P2K3 dan 12. TRAINING K3 SEBAGAI SUATU SISTEM.
Sumber :
Tarwaka.2008.Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan
Implementasi K3 di Tempat Kerja. Harapan Press : Surakarta
Pada bulan Juli 2008, buku Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja telah terbit dan saya publikasikan secara luas. Buku ini terdiri dari 12 Bab; 232 halaman dengan penerbit Harapan Press Surakarta., ISBN 978-979-18144-0-9. BAHASAN BUKU INI TENTANG: 1. DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, 2.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BIDANG K3, 3.MANAJEMEN PERUBAHAN DALAM TRANSFER TEHNOLOGI, 4. KESELAMATAN SISTEM KERJA atau JSA, 5.AUDIT SMK3, 6. INTERNAL AUDIT SMK3 Penjelasan dan Verifikasi Kriteria Audit Tingkat Awal, 7. INSPEKSI TEMPAT KERJA, 8. INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA, 9. MANAJEMEN POTENSI BAHAYA DI TEMPAT KERJA, 10. ISU ALAT PELINDUNG DIRI, 11. P2K3 dan 12. TRAINING K3 SEBAGAI SUATU SISTEM.
Langganan:
Postingan (Atom)